Munarman Ditangkap
Ingin Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi Munarman, Kuasa Hukum Akui Peluangnya Kecil
Kendati demikian, rencana pihaknya untuk menghadirkan sang pimpinan FPI itu masih harus tertahan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman diberikan kesempatan menghadirkan saksi a de charge alias saksi meringankan, pada sidang selanjutnya.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu Munarman, bakal mulai digelar pada Senin (21/2/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketika ditanya potensi akan menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab selaku bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, menyatakan hal itu merupakan langkah bagus.
Baca juga: DPR Sahkan Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, Selanjutnya Dilantik Jokowi
"Sebenarnya dari sisi kompetensi sangat bagus dan baik menghadirkan Habib Rizieq Shihab," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.
Kendati demikian, rencana pihaknya untuk menghadirkan sang pimpinan FPI itu masih harus tertahan.
Sebab, kata dia, kondisi Rizieq Shihab yang masih ditahan menjadikan kemungkinan untuk menghadirkannya menjadi kecil.
Baca juga: Jokowi Teken UU 3/2022, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai
"Tapi karena faktor kondisi beliau, maka kecil kemungkinannya," ucap Aziz.
Meski demikian, Aziz akan mengupayakan menghadirkan Rizieq Shihab.
"Ya akan diupayakan, tapi kecil kemungkinan, kita lihat nanti lah."
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Alexander Marwata: Kalau Mampu, Mungkin Saya yang Buat
"Karena saat ini juga masih ditahan, nanti malah kontraproduktif dengan posisi Habib Rizieq sendiri," bebernya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru
Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."
"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.
Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri
Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.
Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."
Baca juga: Refly Harun: Presidential Threshold Tiket Oligarki Menangkan Kontestasi Secara Mudah dan Murah
"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)