Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Mantan Penyidik: Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Lagu
Praswad lantas menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut, juga pemberian hak cipta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengkritik penciptaan mars dan himne KPK oleh istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ardina Safitri.
"Terus terang saya kehabisan kata-kata atas tindakan ketua KPK memilih lagu ciptaan istrinya menjadi himne KPK," kata Praswad saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Mantan penyidik KPK itu menegaskan, komisi antikorupsi bukanlah perusahaan keluarga. Terlebih, pemberantasan korupsi tidak memerlukan himne.
Baca juga: Istrinya Ciptakan Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Berharap Jadi Inspirasi dalam Bekerja
Praswad lantas menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut, juga pemberian hak cipta.
"KPK bukan perusahaan keluarga, dan pemberantasan korupsi tidak perlu himne, sangat ironis sekali."
"Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu."
Baca juga: Ida Fauziyah Ungkap Sering Ditelepon oleh Pimpinan Serikat Buruh, Kecuali Said Iqbal
"Karena himne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK."
"Tangis ribuan mahasiswa yang menjadi korban aksi reformasi dikorupsi 2019, tangisan warga Desa Wadas, tangisan para korban PHK akibat krisis pandemi yang tidak bisa mencairkan THT-nya sampai dengan umur 56 tahun nanti."
"Sudah lebih dari cukup untuk menyuarakan nyanyian penderitaan rakyat," paparnya.
Berharap Jadi Inspirasi
Ardina Safitri, istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menciptakan mars dan himne KPK.
Lagu itu diluncurkan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lantas menyerahkan hak cipta mars dan himne itu kepada KPK.
Baca juga: DAFTAR Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Hasil Pilihan Komisi II DPR, Ada Satu Petahana
Proses ini sebagai pengesahan hak intelektual atas kedua lagu tersebut, untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.
Penyerahan ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
“Lagu mars dan himne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK."
Baca juga: Zona Oranye Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 119 Kabupaten/Kota, Merah Masih Nihil 22 Pekan
"Sehingga harapannya, seluruh insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut."
"Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” ucap Yasonna.
Lagu mars dan himne KPK yang digubah oleh Ardina Safitri ini mengandung pesan dan makna, untuk mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya, Indonesia yang bebas dari korupsi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada Sembilan, Aceh Paling Banyak
Ardina menyampaikan rasa bangganya, melalui lagu mars dan himne ini bisa ikut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.
“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apa pun, sesederhana apa pun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” tutur Dina.
Firli Bahuri mengatakan, mars dan himne KPK ini akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Persis Isi Pesan Berantai, Perludem: Jangan Pertaruhkan Pemilu 2024
Dan, selalu mengingatkan insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat, karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.
“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada Bangsa Indonesia,” harap Firli.
Yasonna menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli).
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal 2022.
Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.
Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.
Baca juga: Tambah 247 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” jelas Yasonna.
Yasonna menuturkan, proses permohonan pencatatan ciptaan atas mars KPK dan himne KPK yang diajukan pada 6 Januari 2022, prosesnya selesai kurang dari 10 menit.
“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59.”
Baca juga: Berharap Pengganti Jokowi Dukung Pemindahan IKN, Mendagri: Harus Optimis, The Show Must Go On
“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit, yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” ungkap Yasonna.
Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022, terdata masuk 15.849 permohonan.
POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 17 Februari 2022: Dosis I: 189.067.416, II: 138.280.959, III: 7.730.486
Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya hak cipta, semakin tinggi.
Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020.”
Baca juga: Kapolri Bakal Perkuat Densus 88, Personel, Anggaran, dan Fasilitas akan Ditambah
“Meningkatnya permohonan hak cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham."
"Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” beber Yasonna.
Perlindungan hukum terhadap hak cipta, kata Yasonna, semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online.
Baca juga: Episentrum Covid-19 Berpotensi Bergeser ke Luar Jawa Tiga Pekan Lagi, Kini di Jawa Barat
Sehingga, masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.
“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya,"
"Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada kementerian/lembaga untuk peduli terhadap kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” ucap Yasonna. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk.jpg)