Ibu Kota Pindah

Berharap Pengganti Jokowi Dukung Pemindahan IKN, Mendagri: Harus Optimis, The Show Must Go On

Tito meminta semua pihak mendukung proses pemindahan IKN, termasuk presiden pengganti Jokowi nantinya.

Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyikapi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) secara optimis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyikapi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) secara optimis.

Sebab, pemindahan IKN telah memiliki payung hukum yang jelas, dan memiliki landasan yang kuat.

"Harus optimis, the show must go on," kata Tito di titik nol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Permenaker 2/2022 Tuai Polemik, Ida Fauziyah Bilang Sudah Lewati Proses Pembahasan Panjang

Karena itu, Tito meminta semua pihak mendukung proses pemindahan IKN, termasuk presiden pengganti Jokowi nantinya.

Karena, menurutnya pemindahan IKN telah didukung regulasi yang kuat.

"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi."

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran

"Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapapun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," harap Tito.

IKN bakal berbentuk provinsi dengan kekhususan.

Regulasi yang mengatur kekhususan yang dimiliki IKN sedang dalam proses penyusunan, dan bakal rampung dalam waktu dekat.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding, Biaya Ditanggung Sendiri

"Nah, untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami menarget satu bulan selesai," ucap Tito.

Provinsi dengan kekhususan tersebut sesuai UUD 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Baca juga: KPK Buka Lowongan Direktur Penyidikan Hingga Kabiro Humas, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Ikut

Sejumlah daerah termasuk kriteria provinsi dengan kekhususan, yakni Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.

Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Baca juga: KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Novel Baswedan: Apakah Masih Menarik?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved