Nama dan Merek Organisasi Dipakai Tanpa Izin, Ketum Perhimpunan Alumni Jerman Vidi Lapor Polisi

Dalam laporan JW dan kawan-kawan diduga kuat telah menggunakan merek, logo dan nama organisasi Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) tanpa izin.

Istimewa
Tim kuasa hukum Vidi usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Merasa merek, logo dan nama organisasinya digunakan tanpa izin, Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) periode 2020-2023, Ing Ir Vidi Galenso Syarief membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Februari 2022.

Yang dilaporkan adalah perempuan JW dan kawan-kawan.

Laporan polisi teregister di nomor STTLP/B/798/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam laporan JW dan kawan-kawan diduga kuat telah menggunakan merek, logo dan nama organisasi Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) tanpa izin.

Vidi mengklaim sebagai Ketua Umum (Ketum PAJ) yang sah dan legal yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Karenanya JA adalah ketum PAJ yang diduga palsu karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapatkan legalitas dari Kemenkumham.

Pelaporan dilakukan Vidi melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Februari 2022.

"Alhamdulillah, pelaporannya berjalan lancar. Jadi klien kami (Pak Vidi Galenso Syarief) selaku ketua umum Perhimpunan Alumni Jerman melaporkan JW terkait penggunaan merek tanpa izin. Klien kami sebagai korban dalam hal ini membuat laporan polisi dalam dugaan undang-undang tentang merek," ujar Pitra.

Baca juga: Perhimpunan Alumni Jerman Bersama RS YARSI dan Pemrov DKI Gelar Vaksinasi Massal Gratis

Kata Pitra, permintaan kliennya simpel. Yaitu agar terlapor men-take down (menurunkan) dan menghapus merek atau logo dan nama organisasi Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ).

"Dan, menghentikan segala aktivitas yang terkait dengan nama PAJ. Hentikan segala aktivitas inkonstitusional dengan membawa nama PAJ. Mengapa demikian? Karena, merek yang sah itu milik klien kami," cetusnya.

Dugaan pelanggaran pasal yang dilaporkan katanya adalah Pasal 10, Ayat 1 dan 2 UU tentang Merk dan Indikasi Geografis, yaitu menggunakan merek milik orang lain.

"Ya betul merek (logonya PAJ itu). Jadi, terlapor menggunakan merek orang lain dalam hal ini milik klien kami. Perlu digarisbawahi, korban (klien kami) telah memiliki keabsahan administrasi organisasi AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI tentang pengesahan dan badan hukum Perhimpunan Alumni Jerman. Legal standingnya sudah terpenuhi," cetusnya.

Baca juga: Pernah Terpapar Covid-19, Mantan Artis Cilik Ini Hadir di Perhimpunan Alumni Jerman

Menurut Pitra, pihaknya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah kepada terlapor.

"Tapi, terlapor harus mengikuti proses hukum. Biarlah kepolisian yang mengungkap aktor intelektualnya juga," tegas dia.

Ditanya soal mediasi, Pitra menerangkan kliennya sudah beberapa kali mengundang terlapor hingga somasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved