Berita Jakarta
Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Kepung Kantor Kemenaker, Protes Aturan JHT hingga Desak Menteri Mundur
Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Puluhan ribu buruh dilaporkan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022) hari ini
Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Aksi ini tidak hanya berlangsung di pusat saja, di seluruh wilayah Indonesia juga turut menggelar hal serupa ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor-kantor cabang BP Jamsostek.
"Besok (hari ini_red) Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan.
Aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya memang antusiasme dari para buruh, pekerja besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu mereka ingin aksi," kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Partai Buruh Surati Jokowi Minta Permenaker 2/2022 Dicabut, Besok Gelar Aksi Unjuk Rasa
Baca juga: Haris Azhar Ungkap Polisi Era Jokowi Sangat Membela Rezim, Kaitkan dengan Kekuasaan PDI P
"Untuk di Jakarta, di pusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek. Secara bersamaan di seluruh Indonesia, aksi ini juga digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat kabupaten/kota, dan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," lanjut dia.
Dua tuntutan demo buruh Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh puluhan ribu buruh tersebut, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.
"Besok tuntutan kami hanya dua, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan, alasan buruh di balik tuntutan mendesak agar Ida Fauziyah mundur sebagai Menaker, lantaran kebijakan yang kerap dibuat selalu tidak mendukung kesejahteraan para pekerja. Justru lebih pro terhadap para pengusaha.
"Karena Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang ini terlalu sering melukai hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha.
Baca juga: Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: JHT Kebun Jati, Panennya Lama
Baca juga: Said Didu Mengendus Aturan Baru Pembayaran JHT karena Pemerintah Sudah Sulit Dapatkan Utang Baru
Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum. Kalaupun ada naik upah minimum, hanya setengah harga toilet upahnya sekitar Rp 1.250 per hari. Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan ini dalam kebijakannya bukan kepribadiannya," tegasnya.
Ia kembali mengungkapkan, selama ini, KSPI dalam pembahasan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak pernah dilibatkan.
Padahal kata dia, di dalam pembahasan tersebut harus melibatkan tiga lembaga Tripartit.
"Tiba-tiba keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin. Semua sedang baik-baik saja, buruh sangat menghormati keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kalau kita lihat lembaga resmi kan, lembaga Tripartit nasional. Ada empat orang KSPI di lembaga Tripartit nasional tidak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022," ungkapnya.
Penjelasan Kemenaker
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai protes.
Menanggapi protes itu, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitter @Dita_Sari.
“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya."
"Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal."
"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita dikutip Tribunnews, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar."
"Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelas Dita.
Dita mengklaim Kemenaker telah berkomunikasi dengan pihak pekerja dalam perumusan Permenaker 2/2022.
"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional."
"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan)."
"Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," papar Dita.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Wartawan Sempat Dilarang Ambil Gambar
Baca juga: Ibas Beber Seabrek Infrastruktur yang Dibangun dan Dicanangkan di Masa SBY, Ada Waduk hingga PLTU
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com