Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: JHT Kebun Jati, Panennya Lama

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai protes.

ISTIMEWA
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai protes.

Menanggapi protes itu, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitter @Dita_Sari.

Baca juga: Epidemiolog Ungkap 74 Persen Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Saat Ini Bergejala Ringan dan OTG

“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya."

"Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal."

"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita dikutip Tribunnews, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1443 Hijriah Jatuh pada 2 April 2022, Lebaran 2 Mei 2022

Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sedangkan JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar."

Baca juga: Integritas Jadi Pertimbangan Terpenting Komisi II DPR Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelas Dita.

Dita mengklaim Kemenaker telah berkomunikasi dengan pihak pekerja dalam perumusan Permenaker 2/2022.

"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional."

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Naik 25 Kali Lipat, Ini Lima Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan)."

"Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," papar Dita.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit Naik Jadi 29 Persen, Mayoritas OTG dan Bergejala Ringan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved