Ganjil Genap
GANJIL Genap Jakarta Rabu 16 Februari, Mulai 06.00 WIB Ada 13 Jalan Hanya untuk Pelat Genap
Pada hari Rabu (16/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hingga hari ini, Rabu (16/2/2022), aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 3.
Bahkan kini sudah mulai ada korban jiwa.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Rabu (16/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Baca juga: Mulai Besok, Tenaga Medis Kebal Aturan Ganjil Genap
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan Gage ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Baca juga: VIDEO Sopir Toyota Avanza Diamuk Massa Usai Tabrak Tiga Warga di Pulogadung
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :
1. Jalan MH Thamrin