Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Fokus Pembuktian

Rony menjelaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean tak mengajukan bantahan atau eksepsi, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai berkoordinasi dengan Ferdinand.

"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, maka kami tidak mengajukan eksepsi," kata Rony Hutahaean, kuasa hukum Ferdinand, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: 1.090 Pasien Covid-19 Wafat di Tengah Amukan Omicron, 68 Persen Belum Divaksin Lengkap

Rony menjelaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan.

Kubu Ferdinand telah mengajukan sejumlah bukti yang termasuk dalam bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami menyampaikan bahwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, karena kami fokus dalam hal pembuktian."

Baca juga: Berkurang 156 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.699 Pasien Covid-19

"Nantinya di persidangan, kira-kira itu yang bisa kami sampaikan."

"Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP," tutur Rony.

Sidang lanjutan dugaan perbuatan onar dan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa 22 Februari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Februari 2022: Dosis I: 188.590.685, II: 136.647.928, III: 7.277.382

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Baca juga: Dianjurkan Lima Organisasi Profesi Kedokteran, Vitamin D Bisa Cegah Pasien Covid-19 Bergejala Berat

"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April

Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 21 Februari 2022, Level 1 Cuma Ada di Empat Kabupaten

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Baca juga: Indikasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan Tembus Rp515 Miliar

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved