Binomo
Populerkan Aplikasi Binomo, Sultan Medan Indra Kenz Terancam Jadi Tersangka
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada Senin (14/2/2022) pihak Dittipideksus akan melalukan gelar perkara kasus binomo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indra Kenz, pengusaha yang dijuluki Sultan Medan dan Crazy Rich Medan karena kekayaannya, kini terancam menjadi tersangka kasus aplikasi Binomo yang disinyalir kuat merupakan aplikasi judi online.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada Senin (14/2/2022) pihak Dittipideksus akan melalukan gelar perkara kasus binomo.
Sampai saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari Dittipideksus akan meningkatkan statusnya apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Maka kata Dedi tidak menutup kemungkinan kasus dugaan judi online aplikasi Binomo yang saat ini masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Apabila kasusnya naik ke penyidikan, maka kepolisian akan menetapkan status tersangka dan pidananya.
Baca juga: Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo, Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi, Jumat (18/2/2022)
Baca juga: Polisi Konsentrasi Menelisik Laporan Korban Binomo, Laporan Indra Kenz pun Dilimpahkan ke Bareskrim
"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.
Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
Baca juga: Tunggu Pengusutan Binomo, Kasus Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Ditarik ke Bareskrim
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.
Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Baca juga: Aplikasi Binomo yang Dipopulerkan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online
Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz dianggap telah mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.
Baca juga: Indra Kenz Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Setelah Dikaitkan Tindak Penipuan, Apa Kata Polisi?