Formula E
Fraksi PAN DKI Soroti Tudingan Commitment Fee Formula E Sebagai Praktik Ijon: Itu Berlebihan
tudingan proses pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebagai praktik ijon terlalu berlebihan dan tidak berlandas.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Polemik soal ajang mobil listrik bertaraf internasional yakni Formula E masih terus bergulir.
Bahkan belum lama ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuding ada 'praktik ijon' dalam penyelenggaraan anggaran Formula E.
Hal tersebut diungkapkan, pria yang karib disapa Pras ini saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto merespons terkait hal itu.
Menurutnya, tudingan proses pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebagai praktik ijon terlalu berlebihan dan tidak berlandas.
Baca juga: Prasetyo Edi Nangis Disidang Badan Kehormatan DPRD DKI: Pada Nggak Ngerti Aturan
"Menunjukan bahwa issue ini terlalu dilebih-lebihkan dan tidak berlandas," ucap Bambang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Bambang juga mengatakan bahwa apabila dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, Rapat rapat lanjutan di Komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di tanggal 22 Agustus 2019, pembayaran komitmen fee tersebut adalah sah secara juridis formal.
"Bahkan BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan. Tidak sama sekali. Sehingga, narasi "ijon", menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan," papar dia.
Baca juga: Tender Sirkuit Formula E Dianggap Tidak Transparan, Anggara: Silakan Lihat Website Tender Jakpro
Pada prinsipnya, kata dia, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan, adalah mekanisme yang biasa, dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
"Itu hal yang lumrah terjadi, misalnya ketika 8 Rumah Sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa Covid, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar, atau ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan disetiap awal tahun anggaran," jelas Bambang.
Dirinya mengungkapkan, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai, publik menjadi korban gimick-gimick politik.
Bagaimana rakyat mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar.
Pengamat: KPK Harus Periksa Pihak Official
Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E.
Diketahui, polemik Formula E ini membuat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada awak media, Hari Purwanto mengatakan KPK tidak hanya memeriksa pihak Formula E Official, namun juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).