Formula E

Prasetyo Edi Nangis Disidang Badan Kehormatan DPRD DKI: Pada Nggak Ngerti Aturan

Pras disidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Prasetyo Edi Marsudi merasa tidak salah ketika ajukan interpelasi Formula E untuk Gubernur Anies Baswedan

Ketua DPRD DKI Jakarta ini mengaku sedih hingga menangis saat Badan Kehormatan (BK) memanggilnya.

Pras disidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).

"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan," ucap Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Prasetyo Edi Marsdi Sedih Jadi Ketua DPRD Pertama di Indonesia yang Dilaporkan ke Badan Kehormatan

"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," tegas Pras.

Pras merasa kaget dikarenakan dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Ia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu.

Baca juga: Jakpro Bantah Tudingan Politisi PDI P soal Pemenangan Terencana Tender Lintasan Formula E

Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.

Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakn interpelasi Formula E.

Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved