Kafe Disegel

Kafe di Gatot Subroto Disegel Polisi Karena Langgar Aturan PPKM Level 3

Penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Petugas saat mendatangi kafe di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang disegel,Sabtu (12/2/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dinihari.

Penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

"Kami menduga ada pelanggaran teradap Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit," tambah Budhi.

Kafe itu kedapatan melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung yang tak sesuai aturan, pada saat didatangi personel gabungan.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, 3 Tempat Hiburan Malam dan 4 Kafe Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat Tak Segan Tutup Kafe dan Hiburan Malam Langgar PPKM Level 3

Oleh sebab itu, Polres Metro Jakarta Selatan menyegel atau memberi police line di kafe tersebut.

"Di mana kita duga ada unsur kesengajaan dalam menghalangi penanggulangan wabah penyakit," tutur Budhi.

Budhi mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan koordinasi dengan Satpol PP guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe itu.

Baca juga: 18 THM dan Kafe Disegel, Satu Diantaranya Ditutup Permanen dan Tak Diizinkan Beroperasi Lagi

"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Pihaknya juga memeriksa pihak pengelola kafe yang disegel lantaran melanggar aturan PPKM Level 3.

Pemeriksaan, kata Budhi, dilakukan mulai dari karyawan sampai supervisor kafe tersebut.

Baca juga: Serse Narkoba Polda Metro Jaya Puas Pengelola Kafe dan Bar di PIK Taat Aturan saat Malam Tahun Baru

"Pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan dan supervisor yang betugas malam itu," tuturnya.

Anggotanya pun telah mengantongi sejumlah bukti seperti dokumen hingga rekaman CCTV yang ada di kafe itu.

"Bukti-bukti tadi sudah kami dapatkan mulai dari alat bukti dokumen dan CCTV sudah kami amankan," ucap Budhi.

Baca juga: Selama Tiga Hari Kafe dan Hotel Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB untuk Memperingati Tahun Baru

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved