Kafe Disegel
Kafe di Gatot Subroto Disegel Polisi Karena Langgar Aturan PPKM Level 3
Penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3 hingga 14 Februari 2022.
Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Jalan Ditutup Pukul 22.00 WIB, Kafe di Jakarta Akan Disisir Saat Malam Tahun Baru 2022
Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan untuk satu meja hanya diiinkan bagi 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 persen.
Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung pun dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi 2 orang. Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit. (M31)