Usai Diperiksa Polisi 3,5 Jam dan Dicecar 23 Pertanyaan, Doddy Sudrajat Diam Membisu

Dalam kesempatan yang sama, Doddy Sudrajat hanya sibuk bermain gawai dan tidak sama sekali memberikan sepatah kata sedikitpun kepada awak media.

Wartakotalive.com/Ikhwana
Doddy Sudrajat ayah mendiang Vanessa Angel menjawab 23 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik Gus Rofi'i di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ayah Vanessa Angel. Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya,

Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan yang dilayangkan pria bernama Rofi'i atau Gus Rofii beberapa waktu lalu.

Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Ia didampingi kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen. 

Djamaluddin menambahkan kliennya itu diberondong 23 pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan padanya. 

"Dua puluh tiga ya, seputar apakah klien kami kenal pelapor, apakah ada maksud menghina dan ada beberapa pertama standar. Karena sifatnya klarifikasi," kata Djamaluddin saat ditemui usai pemeriksaan Doddy Sudrajat di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustaz Solmed: Nggak Bisa Dilakukan Sembarangan

Baca juga: Kisruh Perwalian Gala Sky Belum Usai, Doddy Sudrajat Kembali Tidak Hadir di Persidangan

Djamaluddin berujar, klienya tidak bermaksud untuk menghina pelapor, Rofi'i karena pernyataan Doddy Sudrajat berupa peribahasa yang bersifat umum. 

"Tidak ada niat untuk menghina siapapun. Peribahasa yang disampaikan klien kami umum, kita semua tahu arti dan maknanya," ujar Djamaluddin. 

Terkait pemeriksaan selama 3,5 jam dan 23 pertanyaan dari tim penyidik, Djamaluddin mengklaim pemeriksaan berjalan dengan lancar. 

Baca juga: Marissya Icha Sayangkan Doddy Sudrajat Datangi Rumah Vanessa Angel dan Temui Gala Sky, Mengapa?

 "Semua baik, berjalan lancar, kami juga diberi kesempatan makan siang, istirahat, salat. Alhamdulillah selesai dengan baik," kata Djamaluddin. 

Dalam kesempatan yang sama, Doddy Sudrajat hanya sibuk bermain gawai dan tidak sama sekali memberikan sepatah kata sedikitpun kepada awak media. 

Sebagai informasi, ayah Almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.    

Baca juga: Faisal Yakin Dapat Hak Asuh dan Perwalian Gala Sky, Janji Buka Akses Doddy Sudrajat dengan Cucunya

Laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Rofi'i.    

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).    

Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel. 

Baca juga: Capek Berantem Terus, Faisal Buka Pintu Damai dengan Doddy Sudrajat: Semuanya demi Gala Sky

Baca juga: Mertua Vanessa Angel Sedang Mencari Solusi Terbaik dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky

Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan.    

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.    

Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya. Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.    

Baca juga: Makam Vanessa Angel Disebut Akan Dipindahkan, Doddy Sudrajat Diketahui Belum Urus Surat Perizinan

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.   

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.   

Doddy Sudrajat disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved