Rudapaksa
Bos Warteg Rudapaksa Anak Buah, Ketahuan Warga Lalu Coba Bunuh Diri
Aksi bejat EW diketahui oleh kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang pengelola warteg atau bos warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial EW diduga telah memperkosa wanita berinisial SYN yang tak lain merupakan anak buahnya sendiri atau pekerja di wartegnya.
Aksi bejat EW diketahui oleh kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian di Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara.
Ketika dipergoki warga, pelaku sempat hendak mengakhiri hidupnya sendiri.
"Ya pelaku sempat mau bunuh diri," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Mustakim menceritakan peristiwa bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang.
Kemudian, pelaku langsung membekap korban dan melakukan pengancaman.
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Baca juga: Parah, Tujuh Remaja Rudapaksa Wanita Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Bekasi
"Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.
Ketika korban tak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa.
Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur.
Baca juga: Mabuk Minuman Keras, 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri
Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.
"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," ungkapnya.
Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Bogor Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Tiga Pemuda Tanggung
Baca juga: Begini Ekspresi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Saat Bacakan Pledoi
Namun, pelaku mengambil senjata tajam kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap oleh warga.
"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.
EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (abs)