Berita Nasional
Begini Ekspresi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Saat Bacakan Pledoi
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan membacakan pleidoi atau pembelannya pada Kamis 20 Januari 2022
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Divonis hukuman mati, terdakwa rudapaksa santriwati, Kamis (20/1/2022) membacakan pledoi atau pembelaannya
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan membacakan pleidoi atau pembelannya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri.
Tak hanya itu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Dituntut Hukuman Mati Tampak Tidak Ada Beban
Herry sendiri merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwatinya.
Akibat perbuatannya, delapan santriwati sudah melahirkan. Bahkan, seorang santriwati melahirkan dua anak.
Lantas apa isi dari pembelannya yang disampaikan Herry? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com:
Dibacakan langsung oleh Herry
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menjelaskan, nota pembelaan milik Herry sebanyak 2 lembar.
Menurut Dodi tidak banyak yang disampaikan oleh terdakwa.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," katanya.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/herry-wirawan-rudapaksa-santri13.jpg)