Breaking News:

Mabuk Minuman Keras, 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri

Lima pria pengamen jalanan merudapaksa temannya sendiri di Taman Jembatan UI, Pondok Cina, Beji, Depok karena terpengaruh minuman keras.

Penulis: resign | Editor: Max Agung Pribadi
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok pada Senin (31/1/2022) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Lima pria pengamen jalanan menjadi tersangka pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Taman Jembatan UI, Pondok Cina, Beji, Depok pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Adapun korban berinisial AF (19) masih merupakan kerabat pelaku yang sehari-harinya aktif sebagai pengamen jalanan.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, pemerkosaan terjadi saat mereka sedang beristirahat setelah selesai mengamen.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Bogor Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Tiga Pemuda Tanggung

Lima pelaku berinisial PSW (26), I (26), AP (26) dan MF (19) istirahat sambil minum minuman keras.

"Istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki. Di sana ada minuman keras," kata Yogen di Polres Metro Depok pada Senin (31/1/2022), siang.

Dari hasil pemeriksaan kepada 4 orang pelaku, korban AF yang ingin pulang dicegah oleh para pelaku.

Korban pun diancam menggunakan pecahan kaca.

Baca juga: Begini Ekspresi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Saat Bacakan Pledoi

"Korban lalu digilir dengan yang lain," sambung Yogen.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi karena pengaruh minuman keras.

Para pelaku yang mengonsumsi minuman keras langsung menarik korban saat pamit pulang.

"Pelaku ini minum-minum, saat izin pulang korban ditarik kembali ke bawah Jembatan, dia dirangkul dan diancam pakai pecahan beling. 'Lu diam gak, kalau engga diam gue tusuk lu'," cerita Yogen.

Mendapat perlakuan keji tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Beji.

Baca juga: Saat Berlari dan Ceburkan Diri ke Kali Iem, Kondisi Riyanto Sedang Mabuk Minuman Keras

"Kasusnya dilimpahkan ke Polres karena korban kejahatan perempuan," jelas Yogen.

Dari 5 pelaku, polisi sudah meringkus 4 orang sementara seorang lagi buron.

Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.

"1 orang atas nama A itu kabur dan sudah masuk DPO," ucap Yogen.

Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," tutur Yogen. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved