Berita Jakarta
Polisi Bantah Periksa Pelapor Arteria Dahlan terkait Dugaan SARA, Ada Temuan Kasus Lain
Pemanggilan para pelapor bukan dalam rangka pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Maka dari itu, pihak pelapor ingin kepolisian hanya fokus dengan kasus pidana tersebut bukanlah hak imunitas Arteria Dahlan.
Menurutnya, pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan dua hal berbeda.
"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.
Mereka berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut. Sebab menurutnya semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Dalam pemenuhan panggilan klarifikasi itu, pihak pelapor membawa beberapa alat bukti berupa pemberitaan media massa dan alat-alat bukti lainnya.
Baca juga: Sudah Umumkan Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana tapi Polisi Akan Periksa Pelapor, Buat Apa?
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan secara lisan atau tulisan yang dilaporkan karena dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
Baca juga: Meski Kasus Arteria Dahlan Disetop, Hak Imunitas Tak Berlaku Bagi Anggota DPR yang Lakukan Kejahatan
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional. (Des)