Kasus Ujaran Kebencian
Sudah Umumkan Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana tapi Polisi Akan Periksa Pelapor, Buat Apa?
Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahla
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/2/2022).
Padahal kasus itu sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Jumat (4/2/2022).
Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto mengatakan undangan pemanggilan sebagai terlapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sebut Kasus Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana, tapi Polda Metro Jadwalkan Periksa Pelapor
Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai pukul 10.00 WIB," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan ini kata Urip menjadi bukti kasus itu masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kirim Foto Porno ke Anak Didik, Pelatih Futsal di Cileungsi Terancam 6 Tahun Penjara
Maka Urip mempertanyakan dasar hukum kepolisian menyebut ke media bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.
Baca juga: Pelapor Arteria Dahlan Mengaku Akan Diperiksa, Polisi Bantah: Kami Tidak Pernah Memberikan Undangan
Menurut Urip, harusnya hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI gugur lantaran mengungkit soal SARA.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Ini saya luruskan. Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan pihak penyidik juga tidak menerima keterangan pembatalan penyelidikan.
"Pada pemberitaan mereka tidak bisa hadir ya, memang itu kami juga tidak menjadwalkan atau mengundang mereka untuk hadir hari ini," ungkap Zulpan.