Berita Jakarta

Polisi Bantah Periksa Pelapor Arteria Dahlan terkait Dugaan SARA, Ada Temuan Kasus Lain

Pemanggilan para pelapor bukan dalam rangka pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
ARTERIA Dahlan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi membantah akan memeriksa pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan. Kedatangan pelapor melainkan untuk diberi penjelasan terkait kasus yang tidak dapat dilanjutkan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi Selasa (8/2/2022).

"Penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," ujar Zulpan.

Sehingga kata Zulpan, pemanggilan para pelapor bukan dalam rangka pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Baca juga: Kuasa Hukum Poros Nusantara Katakan Masih Ada Pasal yang Akan Jerat Arteria Dahlan

Sementara itu terkait dengan temuan baru pasal yang dilaporkan untuk Arteria Dahlan, polisi menghargai pelapor.

Maka kata Zulpan, penyidik akan mengkomodir temuan tersebut.

Penyidik akan mendengarkan temuan pasal baru yang disebutkan oleh pelapor.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka masudkan hari ini penyidk mengundang mereka," jelas Zulpan. 

Sebelumnya diberitakan pelapor anggota DPR RI  Arteria Dahlan akan jerat politisi PDIP itu dengan pasal berbeda. 

Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat. 

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya  ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022). 

Baca juga: Bela Dudung soal Pernyataan Tuhan Kita Bukan Orang Arab, Gus Yaqut: Tidak Perlu Diributkan Lagi

Maka dari itu kata Susana, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. 

Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana. 

Maka, menurut Susana, terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan. 

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh," kata Susana. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved