Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Poros Nusantara Katakan Masih Ada Pasal yang Akan Jerat Arteria Dahlan
Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan Polda Jabar
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pantang menyerah, pelapor Arteria Dahlan akan jerat politisi PDIP itu dengan pasal berbeda.
Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Maka dari itu kata Susana, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut.
Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.
Baca juga: Meski Kasus Arteria Dahlan Disetop, Hak Imunitas Tak Berlaku Bagi Anggota DPR yang Lakukan Kejahatan
Maka, menurut Susana, terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.
"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada kalrifikasi secara utuh," kata Susana.
Maka dari itu, pihak pelapor ingin kepolisian hanya fokus dengan kasus pidana tersebut bukanlah hak imunitas Arteria Dahlan.
Baca juga: Sebut Kasus Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana, tapi Polda Metro Jadwalkan Periksa Pelapor
Menurutnya, pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan dua hal berbeda.
"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.

Mereka berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut. Sebab menurutnya semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Dalam pemenuhan panggilan klarifikasi itu, pihak pelapor membawa beberapa alat bukti berupa pemberitaan media massa dan alat-alat bukti lainnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan secara lisan atau tulisan yang dilaporkan karena dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Baca juga: Tersangkut Ujaran Kebencian, Komisioner Kompolnas Minta Edy Mulyadi Kooperatif Jalani Proses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional. (Des)