Edy Mulyadi Dipolisikan

Tersangkut Ujaran Kebencian, Komisioner Kompolnas Minta Edy Mulyadi Kooperatif Jalani Proses Hukum  

Kompolnas turut menyoroti kasus yang menyeret Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang diduga berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Editor: Sigit Nugroho
Youtube
Fakta Edy Mulyadi menghina Ibukota hingga Prabowo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus yang menyeret Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang diduga berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya mendukung tindakan tegas dari Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyidikan atas kasus ini dan meminta Edy untuk bersikap kooperatif.

"Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan terhadap saudara EM (Edy Mulyadi). Kami berharap saudara Edy Mulyadi kooperatif dengan penyidikan ini," kata Poengky melalui video singkat kepada Tribun, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Singgung Arteria Dahlan hingga Abu Janda, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif

Baca juga: Bila Mangkir Lagi Senin Pekan Depan, Polisi Bakal Jemput Paksa Edy Mulyadi

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Edy Mulyadi Diselesaikan Pakai UU Pers, Begini Respons Dewan Pers

Poengky berharap dengan adanya kasus ini, maka dapat memberikan efek jera bagi Edy Mulyadi maupun kepada khalayak luas.

Dirinya mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam berbicara dan memberikan pendapat.

"Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan maupun kepada yang lain agar tetap berhati-hati dalam mengemukakan pendapat tidak menyinggung perasaan orang lain," ujar Poengky.

BERITA VIDEO: Produksi Kue Mangkok Banjir Pesanan Jelang Imlek 2573

"Kita semua terus bersama-sama bersatu menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia," terang Poengky.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Terdekat, tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).

Adapun ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin, karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved