Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Poros Nusantara Katakan Masih Ada Pasal yang Akan Jerat Arteria Dahlan

Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati mengatakan ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan Polda Metro Jaya usai dilimpahkan Polda Jabar

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan akan dikenakan pasal lain dalam diskriminasi RAS dan etnis 

"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved