KPK Dipraperadilankan Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pemblokiran Aset dan Rekening Diminta Dicabut
Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Tiga Jenderal Purnawirawan TNI
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.
Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Baca juga: Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar.
Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Baca juga: DAFTAR 41 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 14 Februari 2022
Sebelumnya, KPK menyatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland AW-101 tahun 2016-2017.
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Baca juga: Selama 10 Hari Karantina di Hotel, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Boleh Keluar Kamar
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI, sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Terus Fokus pada Dua Hal Ini dalam Perangi Covid-19
Kendati demikian, Setyo mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, masih terus berproses.
"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," jelasnya.
Setyo memastikan koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, masih dilakukan.
Baca juga: Yogyakarta Juara Survei Penilaian Integritas Versi KPK, Jakarta ke-20, Sulawesi Barat Paling Buncit
"Saya yakin beberapa hari ke depan, mungkin di awal tahun, koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK."
"Untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," beber Setyo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Ingin Bangkitkan Gus Dur
KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Baca juga: Pernah Jadi Wantimpres, Pemerintah Sangat Senang Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.
Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (Ilham Rian Pratama)