KPK Dipraperadilankan Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pemblokiran Aset dan Rekening Diminta Dicabut

Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.

TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). 

"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," jelasnya.

Setyo memastikan koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, masih dilakukan.

Baca juga: Yogyakarta Juara Survei Penilaian Integritas Versi KPK, Jakarta ke-20, Sulawesi Barat Paling Buncit

"Saya yakin beberapa hari ke depan, mungkin di awal tahun, koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK."

"Untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," beber Setyo.

Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU.

Baca juga: Dipilih Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Ingin Bangkitkan Gus Dur

KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Baca juga: Pernah Jadi Wantimpres, Pemerintah Sangat Senang Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved