DPR Setujui Pemerintah Jual KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513
Komisi I DPR menyetujui permintaan pemerintah yang ingin menjual dua bekas Kapal Republik Indonesia (KRI).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rapat paripurna menyetujui penjualan bekas KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan terkait penjualan eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
"Komisi I telah mendengarkan penjelasan Menkeu dan Menhan terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu."
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Tiga Jenderal Purnawirawan TNI
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513."
"Sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara," kata Anton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada peserta paripurna, apakah hasil keputusan Komisi I bisa disahkan sebagai keputusan DPR.
Baca juga: Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan
"Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apakah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?” Tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui permintaan pemerintah yang ingin menjual dua bekas Kapal Republik Indonesia (KRI), yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Baca juga: Ali Ngabalin: Kenapa Mesti Ada yang Terganggu Kalau Presiden Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN?
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).
Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dua kapal itu dijual.
Baca juga: Dituding Legislator Demokrat Sembunyikan Kasus, Ketua KPK: Semuanya Transparan
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan."
"Sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan."
Baca juga: Pesan Johan Budi kepada Pimpinan KPK: Kita Harus Lebih Dulu Berintegritas Sebelum Mengajari Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-dpr-ri_20170815_102815.jpg)