Kasus Ujaran Kebencian

Sudah Umumkan Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana tapi Polisi Akan Periksa Pelapor, Buat Apa?

Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahla

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
youtube mata najwa
Anggota DPR RI Arteria Dahlan di Acara Mata Najwa 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/2/2022).

Padahal kasus itu sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Jumat (4/2/2022).

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto mengatakan undangan pemanggilan sebagai terlapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sebut Kasus Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana, tapi Polda Metro Jadwalkan Periksa Pelapor

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai pukul 10.00 WIB," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Pemanggilan ini kata Urip menjadi bukti kasus itu masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kirim Foto Porno ke Anak Didik, Pelatih Futsal di Cileungsi Terancam 6 Tahun Penjara

Maka Urip mempertanyakan dasar hukum kepolisian menyebut ke media bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.

Baca juga: Pelapor Arteria Dahlan Mengaku Akan Diperiksa, Polisi Bantah: Kami Tidak Pernah Memberikan Undangan

Menurut Urip, harusnya hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI gugur lantaran mengungkit soal SARA.

Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Ini saya luruskan. Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Sehingga kata Zulpan pihak penyidik juga tidak menerima keterangan pembatalan penyelidikan.

"Pada pemberitaan mereka tidak bisa hadir ya, memang itu kami juga tidak menjadwalkan atau mengundang mereka untuk hadir hari ini," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan mengaku akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Baca juga: Tak Sabar, Jerinx SID Berharap Pihak Kepolisian Rilis Adam Deni Pakai Rompi Oren

Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).

Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).

Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.

Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.

Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.

"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.

Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.

Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Saad Muafi Diperiksa soal Kasus Korupsi BOP, Helmi Felis: Teriak Sok NKRI dan Pancasila, Ternyata

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Baca juga: Tidak Bisa Pidanakan Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Warga Lapor ke MKD 

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved