Sebut Kasus Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana, tapi Polda Metro Jadwalkan Periksa Pelapor

Urip mengatakan undangan pemanggilan sebagai pelapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan mengaku tak berniat mendiskreditkan Suku Sunda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelapor dugaan ujaran kebencian dengan terlapor anggota DPR RI Arteria Dahlan, dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022) besok.

Padahal kasus itu sebelumnya sudah dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan tidak memenuhi unsur pidana. 

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto mengatakan undangan pemanggilan sebagai pelapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai pukul 10.00 WIB," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Pemanggilan ini kata Urip menjadi bukti kasus itu masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hak Imunitas Bebaskan Arteria Dahlan dari Jerat Pidana, Formappi: Bak Surga Punya Sendiri

Baca juga: Tidak Bisa Pidanakan Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Warga Lapor ke MKD 

Maka Urip mempertanyakan dasar hukum kepolisian menyebut ke media bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.

Menurut Urip, seharusnya hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI gugur lantaran mengungkit soal SARA.

Baca juga: Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Ini saya luruskan. Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan karena Lisan dan Tulisan

Sehingga kata Zulpan pihak penyidik juga tidak menerima keterangan pembatalan penyelidikan.

"Pada pemberitaan mereka tidak bisa hadir ya, memang itu kami juga tidak menjadwalkan atau mengundang mereka untuk hadir hari ini," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan mengaku akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).

Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Pastikan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dijerat Pidana

"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).

Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.

Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.

Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.

Baca juga: Ini Pasal di UU MD3 yang Membuat Polisi Tak Bisa Memidanakan Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda

"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.

Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.

Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Tak Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved