Virus Corona
Anies Baswedan Diminta Kembali Tegas Pada Kantor Non-Esensial yang Tidak Taat Prokes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta kembali tegas pada kantor non-esensial ditengah naiknya Covid-19, terutama varian Omicron.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.
PSBB ini nantinya akan diatur oleh tiga regulasi yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta.
Pertama Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di DKI Jakarta, kedua Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terakhir, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
• Seluruh Destinasi Wisata yang Dikelola Pemprov DKI Tutup selama Pemberlakukan PSBB Total
• Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh
“Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur ada tiga peraturan gubernur,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, sejak 10 April sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta tetap berada di masa PSBB.
Bedanya pada 4 Juni sampai 13 September 2020, DKI tengah berada di PSBB transisi fase pertama.
Situasi ini menggambarkan pemerintah daerah melonggarkan aktivitas masyarakat demi mendongkrak perekonomian.
Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang,” ujar Anies.
Karena itu, Anies meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Tetap berada di rumah merupakan pilihan terbaik untuk menghindari penularan virus.
Dia menambahkan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan berkegiatan selama PSBB berlangsung. Di antaranya sektor kesehatan; sektor bahan pangan dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi dan teknologi informasi; sektor keuangan, dan perbankan serta pasar modal; sektor logistik; sektor perhotelan.
Kemudian sektor konstruksi; sektor industri strategis; sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang terakhir kebutuhan sehari-hari.
“Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin (sebelumnya),” katanya.
Sedangkan lima kegiatan yang ditiadakan dan ditutup secara penuh adalah sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan.
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, beberapa tempat kegiatan yang juga masih bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan atau kafe. Namun mereka tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi, kecuali makanannya dibawa pulang atau menyediakan jasa pesan antar makanan.
“Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diijinkan untuk beroperasi."
"Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” ungkapnya.
Pembatasan ASN 25 persen
Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 67 tahun 2020.
Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung dari Senin (14/9/2020) mendatang.
Bagi kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI diminta untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya dalam melayani publik.
Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.
Misalnya terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.
“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020,” imbuh Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah sif kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Semula jeda waktu masuk kerja pegawai antara sif pertama dengan sif kedua adalah dua jam, yaitu pukul 07.00 dan 09.00.
Sekarang jeda waktunya ditambah 1,5 jam menjadi 3,5 jam. Artinya ASN sekarang mulai bekerja dari pukul 07.00 pada sif pertama dan pukul 10.30 untuk sif kedua.
• Dinas Kesehatan Kota Bekasi Segera Cairkan Dana Rp 5,7 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
• DKI Jakarta Perketat PSBB, Kemensos Fokus pada Distribusi Bansos yang Sedang Berjalan
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Surat itu diteken Sekretaris Daerah Saefullah pada Selasa (2/9/2020) kemarin
Berdasarkan dokumen yang diterima, mulai hari Senin sampai Kamis pada sif pertama, ASN masuk kerja dari pukul 07.00 sampai 12.30. Kemudian sif kedua dari pukul 10.30 sampai 16.00.
Sedangkan hari Jumat pada sif pertama dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00, dan sif kedua dimulai pukul 10.30 sampai 16.30. Selain itu, pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya 50 persen lagi bekerja dari rumah.
“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Saefullah berdasarkan surat yang dikutip pada Rabu (3/9/2020).
Alasan penerapan PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus virus corona atau covid-19 selama dua pekan pertama September 2020 meningkat tajam.
Jumlahnya bahkan mencapai sebanyak 25 Persen darinya total kasus Covid-19 sejak ditemukan pada awal Maret 2020 lalu.
Temuan kasus itu dianggap mengancam keselamatan warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan PSBB seperti awal pandemi, mulai Senin (14/9/2020).
“Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
• Pasar Berkembang Pesat, Ini Deretan Produk Earphone dan Headphone 1MORE di Erajaya, Mulai Rp 99.000
Menurutnya, kasus aktif Covid-19 sampai 30 Agustus mencapai 7.960 orang.
Saat itu penambahan kasus aktif menurun, namun saat memasuki 1-12 September kemarin angkanya bertambah pesat sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus.
“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret atau pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai tanggal 11 September atau lebih dari 190 hari, bahwa 12 hari terakhir kemarin itu menyumbangkan 25 persen kasus positif,” jelas Anies.
Kata dia, walaupun pasien yang sembuh mengalami kenaikan hingga 23 persen, dan kematian hanya 14 persen selama 12 hari itu.
Karena itulah sebabnya Anies merasa perlu untuk melakukan langkah pengetatan ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.
”Sejak tangga 4 Juni kita sudah melakukan PSBB transisi, di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka,” katanya.
“Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak, tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” tambahnya.
Anies khawatir, bila pengetatan tidak dilakukan justru wabah Covid-19 bagi ekonomi, sosial dan budaya akan menjadi sangat besar.
Karena itu, Anies menyiapkan formula kebijakan PSBB ini dengan sedikit berbeda dibanding PSBB transisi
“Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita memerlukan waktu ekstra,” imbuhnya. (m24/faf)