Virus Corona

Anies Baswedan Diminta Kembali Tegas Pada Kantor Non-Esensial yang Tidak Taat Prokes

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta kembali tegas pada kantor non-esensial ditengah naiknya Covid-19, terutama varian Omicron.

Warta Kota
Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan sidak perkantoran di jalan Sabang Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2021). 

Anies Diminta kembali Tegas pada Kantor Non-Esensial di tengah Naiknya Covid-19

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta kembali tegas pada kantor non-esensial ditengah naiknya Covid-19, terutama varian Omicron.

Sebab kasus Covid-19 kembali berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, sebaran kasus di Jakarta kian cepat.

Bahkan kasus positif dalam rentang waktu 1 Desember 2021-31 Januari 2022 paling banyak ditemukan pada kelompok usia produktif 21-40 tahun.

Idris meminta Pemprov DKI dapat turun langsung ke tempat-tempat sektor non-esensial tempat kelompok usia ini bekerja untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan.

Baca juga: Giring Disindir Anies Saat Sidak Lokasi Formula E, Begini Respon PSI

“Ada baiknya Pak Anies untuk turun melakukan sidak di beberapa lokasi kantor non-esensial karena menurut data penularan banyak terjadi pada masyarakat usia produktif yang setiap hari bekerja,” kata Idris berdasarkan keterangannya pada Minggu (6/2/2022).

“Tentu hal ini sudah pernah dilakukan oleh Pak Anies pada saat tahun lalu, di mana Gubernur Anies sampai marah kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Kami berharap Pak Anies dapat tegas lagi seperti itu. Mana Gubernur Anies yang dulu?,” lanjut Anies.

Idris juga mengingatkan Anies untuk lebih serius dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

Menurut Idris, klaster perkantoran menjadi sangat penting mendapat sorotan.

“Saat ini, penularan tidak hanya antarpegawai, tapi juga pegawai dengan keluarganya di rumah. Pak Anies harus sangat serius dalam menanggapi gelombang ketiga ini,” ujarnya.

Baca juga: Giring Dikritik usai Sidak Lokasi Formula E, PSI Membela: Bro Giring Itu Sayang dengan Jakarta

Idris lalu membandingkan ketika Anies mendatangi ke Jakarta International Stadium (JIS) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Saat itu Anies datang hanya untuk sekadar mengecek sistem alat pengeras suara, bahkan sampai menghadirkan sejumlah band musik Indonesia.

“Jangan hanya ketika pengecekan JIS saja, Gubernur Anies datang sendiri ke stadion, tapi juga untuk pengecekan protokol kesehatan. Gubernur Anies harus lihat sendiri atau bahkan memimpin penegakkan protokol kesehatan di Jakarta,” ucap Idris.

Selain itu, Idris menyatakan PSI juga turut bekerja sama dalam penanganan Covid-19 ini dengan mengadakan vaksinasi booster di DKI Jakarta.

Dia menyebut, Anies harus mampu membangun kerjasama yang baik dengan semua pemangku kepentingan demi keselamatan warga Jakarta.

“Kami memahami betul kesulitan yang sedang dialami Pak Anies.

Dengan itu, PSI meminta Pak Anies untuk bekerja dan berkolaborasi bersama seluruh pihak dalam penanganan Covid-19. Tentu ini tidak mudah, tapi kita pasti bisa melewatinya,” tutup Idris.

Terpisah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus aktif di Jakarta sampai Sabtu (5/2/2022) naik 4.551 kasus, sehingga jumlah kasus aktif totalnya 59.807 orang.

Mereka ada yang masih dirawat di fasilitas kesehatan, maupun menjalani isolasi. 

Sudin Ketenagakerjaan Sidak Kantor di Jakarta Barat, Perusahaan 11 Sektor Kena Sidak

 Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setiap gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi maksimal 25 persen karyawan.

Sementara untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian diwajibkan 50 persen work form home (WFH).

Pada Senin (14/9/2020) Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat menggelar sidak di Tomang Tol Swalayan.

Perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroprasi itu tetap diperiksa ketaatan protokol kesehatan.

Petugas Sudinaker Jakarta Barat memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung.

Usai diperiksa, petugas Sudinaker juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja di perusahaan tersebut.

• PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Inul Daratista Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji Para Karyawan

Hasilnya Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB.

Yakni hanya memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor.

"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas ketenagakerjaan Nidia ditemui usai sidak.

Selain itu, protokol kesehatan 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi.

Misalnya saja dengan tersedia beberapa tempat cuci tangan di pintu masuk dan handsanitizer di beberapa lokasi.

• PSBB Jakarta, Cuma Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu yang Boleh Naik Kapal Dinas Perhubungan

Hanya satu yang menurut Nidia menjadi catatan untuk swalayan tersebut. Yaitu penyediaan Tim Gugus Covid-19 yang dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Perusahaan.

"Sebenarnya ada. Tapi belum ada di SK perusahaan. Sehingga kami minta saja untuk dimasukan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," jelasnya.

Sementara itu Kepala Toko Tomang Tol Swalayan Petrus mengatakan bahwa pihaknya sudah taat PSBB sejak bulan April lalu.

Bedanya, kali ini pegawai toko yang work form office (WFO) hanya diperbolehkan 50 persen.

"Kami disini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk 3 orang sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," paparnya.

Selain perusahaan itu, Sudin Naker juga sidak di beberapa perusahaan misalnya PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma.

Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan adanya kegiatan pegawai yang berkerja.

Sehingga hampir 100 persen pegawai di perusahaan tersebut mengikuti WFH.

PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup

Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.

PSBB ini nantinya akan diatur oleh tiga regulasi yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta.

Pertama Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di DKI Jakarta, kedua Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terakhir, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

• Seluruh Destinasi Wisata yang Dikelola Pemprov DKI Tutup selama Pemberlakukan PSBB Total

• Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh

“Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur ada tiga peraturan gubernur,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, sejak 10 April sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta tetap berada di masa PSBB.

Bedanya pada 4 Juni sampai 13 September 2020, DKI tengah berada di PSBB transisi fase pertama.

Situasi ini menggambarkan pemerintah daerah melonggarkan aktivitas masyarakat demi mendongkrak perekonomian.

Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang,” ujar Anies.

Karena itu, Anies meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Tetap berada di rumah merupakan pilihan terbaik untuk menghindari penularan virus.

Dia menambahkan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan berkegiatan selama PSBB berlangsung. Di antaranya sektor kesehatan; sektor bahan pangan dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi dan teknologi informasi; sektor keuangan, dan perbankan serta pasar modal; sektor logistik; sektor perhotelan.

Kemudian sektor konstruksi; sektor industri strategis; sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang terakhir kebutuhan sehari-hari.

“Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin (sebelumnya),” katanya.

Sedangkan lima kegiatan yang ditiadakan dan ditutup secara penuh adalah sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan.

“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, beberapa tempat kegiatan yang juga masih bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan atau kafe. Namun mereka tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi, kecuali makanannya dibawa pulang atau menyediakan jasa pesan antar makanan.

“Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diijinkan untuk beroperasi."

"Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” ungkapnya.

Pembatasan ASN 25 persen

Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 67 tahun 2020.

Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung dari Senin (14/9/2020) mendatang.

Bagi kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI diminta untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya dalam melayani publik.

Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.

Misalnya terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah sif kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Semula jeda waktu masuk kerja pegawai antara sif pertama dengan sif kedua adalah dua jam, yaitu ‪pukul 07.00‬ dan 09.00.

Sekarang jeda waktunya ditambah 1,5 jam menjadi 3,5 jam. Artinya ASN sekarang mulai bekerja dari ‪pukul 07.00‬ pada sif pertama dan ‪pukul 10.30‬ untuk sif kedua.

• Dinas Kesehatan Kota Bekasi Segera Cairkan Dana Rp 5,7 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

• DKI Jakarta Perketat PSBB, Kemensos Fokus pada Distribusi Bansos yang Sedang Berjalan

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Surat itu diteken Sekretaris Daerah Saefullah pada Selasa (2/9/2020) kemarin

Berdasarkan dokumen yang diterima, mulai hari Senin sampai Kamis pada sif pertama, ASN masuk kerja ‪dari pukul 07.00 sampai 12.30‬. Kemudian sif kedua ‪dari pukul 10.30 sampai 16.00‬.

Sedangkan hari Jumat pada sif pertama dimulai ‪dari pukul 07.00 sampai 13.00‬, dan sif kedua dimulai ‪pukul 10.30 sampai 16.30‬. Selain itu, pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya 50 persen lagi bekerja dari rumah.

“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Saefullah berdasarkan surat yang dikutip pada Rabu (3/9/2020).

Alasan penerapan PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus virus corona atau covid-19 selama dua pekan pertama September 2020 meningkat tajam.

Jumlahnya bahkan mencapai sebanyak 25 Persen darinya total kasus Covid-19 sejak ditemukan pada awal Maret 2020 lalu.

Temuan kasus itu dianggap mengancam keselamatan warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan PSBB seperti awal pandemi, mulai Senin (14/9/2020).

“Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

• Pasar Berkembang Pesat, Ini Deretan Produk Earphone dan Headphone 1MORE di Erajaya, Mulai Rp 99.000

Menurutnya, kasus aktif Covid-19 sampai 30 Agustus mencapai 7.960 orang.

Saat itu penambahan kasus aktif menurun, namun saat memasuki 1-12 September kemarin angkanya bertambah pesat sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus.

“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret atau pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai tanggal 11 September atau lebih dari 190 hari, bahwa 12 hari terakhir kemarin itu menyumbangkan 25 persen kasus positif,” jelas Anies.

Kata dia, walaupun pasien yang sembuh mengalami kenaikan hingga 23 persen, dan kematian hanya 14 persen selama 12 hari itu.

Karena itulah sebabnya Anies merasa perlu untuk melakukan langkah pengetatan ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.

”Sejak tangga 4 Juni kita sudah melakukan PSBB transisi, di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka,” katanya.

“Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak, tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” tambahnya.

Anies khawatir, bila pengetatan tidak dilakukan justru wabah Covid-19 bagi ekonomi, sosial dan budaya akan menjadi sangat besar.

Karena itu, Anies menyiapkan formula kebijakan PSBB ini dengan sedikit berbeda dibanding PSBB transisi

“Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita memerlukan waktu ekstra,” imbuhnya. (m24/faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved