Virus Corona

Anies Baswedan Diminta Kembali Tegas Pada Kantor Non-Esensial yang Tidak Taat Prokes

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta kembali tegas pada kantor non-esensial ditengah naiknya Covid-19, terutama varian Omicron.

Warta Kota
Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan sidak perkantoran di jalan Sabang Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2021). 

Dia menyebut, Anies harus mampu membangun kerjasama yang baik dengan semua pemangku kepentingan demi keselamatan warga Jakarta.

“Kami memahami betul kesulitan yang sedang dialami Pak Anies.

Dengan itu, PSI meminta Pak Anies untuk bekerja dan berkolaborasi bersama seluruh pihak dalam penanganan Covid-19. Tentu ini tidak mudah, tapi kita pasti bisa melewatinya,” tutup Idris.

Terpisah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus aktif di Jakarta sampai Sabtu (5/2/2022) naik 4.551 kasus, sehingga jumlah kasus aktif totalnya 59.807 orang.

Mereka ada yang masih dirawat di fasilitas kesehatan, maupun menjalani isolasi. 

Sudin Ketenagakerjaan Sidak Kantor di Jakarta Barat, Perusahaan 11 Sektor Kena Sidak

 Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setiap gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi maksimal 25 persen karyawan.

Sementara untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian diwajibkan 50 persen work form home (WFH).

Pada Senin (14/9/2020) Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat menggelar sidak di Tomang Tol Swalayan.

Perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroprasi itu tetap diperiksa ketaatan protokol kesehatan.

Petugas Sudinaker Jakarta Barat memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung.

Usai diperiksa, petugas Sudinaker juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja di perusahaan tersebut.

• PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Inul Daratista Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji Para Karyawan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved