Virus Corona
Anies Baswedan Diminta Kembali Tegas Pada Kantor Non-Esensial yang Tidak Taat Prokes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta kembali tegas pada kantor non-esensial ditengah naiknya Covid-19, terutama varian Omicron.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Hasilnya Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB.
Yakni hanya memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor.
"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas ketenagakerjaan Nidia ditemui usai sidak.
Selain itu, protokol kesehatan 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi.
Misalnya saja dengan tersedia beberapa tempat cuci tangan di pintu masuk dan handsanitizer di beberapa lokasi.
• PSBB Jakarta, Cuma Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu yang Boleh Naik Kapal Dinas Perhubungan
Hanya satu yang menurut Nidia menjadi catatan untuk swalayan tersebut. Yaitu penyediaan Tim Gugus Covid-19 yang dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Perusahaan.
"Sebenarnya ada. Tapi belum ada di SK perusahaan. Sehingga kami minta saja untuk dimasukan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," jelasnya.
Sementara itu Kepala Toko Tomang Tol Swalayan Petrus mengatakan bahwa pihaknya sudah taat PSBB sejak bulan April lalu.
Bedanya, kali ini pegawai toko yang work form office (WFO) hanya diperbolehkan 50 persen.
"Kami disini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk 3 orang sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," paparnya.
Selain perusahaan itu, Sudin Naker juga sidak di beberapa perusahaan misalnya PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma.
Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan adanya kegiatan pegawai yang berkerja.
Sehingga hampir 100 persen pegawai di perusahaan tersebut mengikuti WFH.
PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup