Korupsi
Yenti Garnasih Heran Penegak Hukum Malas Telusuri Uang Hasil Korupsi yang Disimpan pada Pacar
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan aparat hukum harus menelusuri koruptor menyimpan harta dan uangnya, untuk kembali disita negara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, mengaku heran pada penegak hukum yang tak tuntas dalam menelusuri uang hasil korupsi.
Seperti diketahui, ada kecenderungan koruptor menyimpan hasil korupsi baik dalam bentuk uang maupun asset kepada keluarga atau pacar.
Jika disamarkan dalam bentuk asset biasanya memakai nama anggota keluarga itu, tujuannya untuk mengelabui aparat hukum.
Baca juga: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bakal Jadi Direktorat Khusus, Mayoritas Diisi Polwan
Sedangkan yang dalam bentuk uang biasanya dikirim ke rekening anggota keluarga atau pacar.
Menurut Yenti, sejak dibuatnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenarnya sudah membaca kemana arah pelaku menyamarkan kekayaannya itu.
Menurut pakar hukum pidana ini, banyak atau tidaknya uang yang dimiliki, tidak menjadi alasan seorang pelaku TPPU melakukan penyembunyian uang.
Sehingga jika ada tanggapan bahwa TPPU dilakukan karena uang yang dimiliki seorang pelaku tindak pidananya kebanyakan, itu tidak benar.
"Sebetulnya saya tidak setuju dengan apa yang dikatakan bahwa uangnya kebanyakan (jadi dibagi-bagikan untuk menyamarkan hartanya)," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Dua Bocah Curi Sepeda Motor dan Jual ke Penadah yang Diduga Terlibat Jaringan Teroris
"Uangnya tidak banyak pun mereka tetap akan melakukan penyembunyian atau penyamaran ini," imbuhnya.
"Yang kemudian akan ada transaksi-transaksi yang arahnya kepada para penerima (uang) ini, dan penerima ini pasti akan menerima transaksi uang dari pelaku TPPU," lanjutnya.
"Jadi, sejak awal dibuatnya undang-undang (TPPU) ini secara internasional konvensi itu sudah diprediksi bahwa yang namanya TPPU itu bukan (melakukan penyimpanan uang secara) aktif saja, tetapi uangnya juga (ada yang disimpan secara) pasif," jelas Yenti.
Yang dalam hal ini adalah menyalurkannya pada orang-orang kepercayaan.
Bisa itu pacar, keluarga, anak, istri maupuan rekan dan sahabat-sabat lainnya.
Baca juga: Marshel Widianto Teringat Masa Lalu saat Memerani Kurir Narkoba dalam Sketsa Komedi
Untuk itu, menurut Yenti, pemerintah harus mampu menelusuri aliran uang yang disimpan secara pasif.
Sehingga, uang hasil TPPU tersebut dalam semuanya terungkap dan harus dikembalikan.