Pencurian Sepeda Motor
Dua Bocah Curi Sepeda Motor dan Jual ke Penadah yang Diduga Terlibat Jaringan Teroris
Polsek Tarumajaya berhasil menangkap dua bocah yang mencuri sepeda motor. Keduanya jual ke penadah yang merupakan jaringan teroris.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polsek Tarumajaya mengamankan dua bocah yang jadi spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka berinisial A (14) dan B (15) yang ditangkap pada 27 Januari 2022 lalu, sehari setelah melakukan pencurian motor.
Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura berkeliling sambil mencari mangsa di kampung menggunakan sepeda hasil curian.
Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor.
Baca juga: JakPro Tunjuk Jaya Konstruksi Manggala Pratama Sebagai Pemenang Tender Pembangunan Sirkuit Formula E
"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Sabtu (5/2/2022).
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun dibebaskan.
"Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucapnya.
Baca juga: Marshel Widianto Teringat Masa Lalu saat Memerani Kurir Narkoba dalam Sketsa Komedi
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Hadapi Varian Baru Virus Corona, Seluruh Pegawai Kemenkominfo Disuntik Vaksin Covid-19 Booster
Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor," ungkap Edy.
pencurian sepeda motor
bocah
jaringan terorisme
Polsek Tarumajaya
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno
Polsek Kalideres Berhasil Menangkap Tiga Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Dua di Antaranya Residivis |
![]() |
---|
Polsek Makasar Amankan Dua Pencuri Spesialis Honda Motor Beat yang Telah Beraksi Sebanyak 19 Kali |
![]() |
---|
Seorang Anggota Gangster di Cilincing Diamankan Polisi Setelah Melakukan Pencurian Sepeda Motor |
![]() |
---|
Satpol PP Sangkal Pencuri Motor di Masjid Kawasan Duren Sawit Merupakan Anggotanya |
![]() |
---|
Polsek Pasar Minggu Ringkus Tiga Pelaku Curanmor |
![]() |
---|