Korupsi

Yenti Garnasih Heran Penegak Hukum Malas Telusuri Uang Hasil Korupsi yang Disimpan pada Pacar

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan aparat hukum harus menelusuri koruptor menyimpan harta dan uangnya, untuk kembali disita negara.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan aparat hukum harus bisa menelusuri arus uang yang disimpan koruptor untuk disita kembali. 

"Yang mengherankan adalah bukan heran karena ada pacar. Tapi yang heran adalah kenapa penegak hukum Indonesia tidak mau menelusuri pasifnya, bukan hanya aktifnya saja," ucapnya.

"Jadinya uangnya sulit ditarik kembali," lanjut Yenti.

Ini dilakukan agar pemerintah dapat memberikan efek jera kepada pelaku TPPU.

MengutipTribunnews.com, Sabtu (5/2/2022) sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan PPATK membongkar beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 

Baca juga: Hadapi Varian Baru Virus Corona, Seluruh Pegawai Kemenkominfo Disuntik Vaksin Covid-19 Booster

Satu di antaranya adalah mengalirkan hartanya ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, fenomena ini tidaklah temuan baru.

KPK Tunggu Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat. 

Baca juga: Terkena Serangan Jantung, Sopir Grab Meninggal Mendadak Saat Mengantar Barang di Setiabudi

"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap  Karyoto mengutip Tribunnews.com.

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."

"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved