Berita Nasional

Hore, Turis Asing yang Datang Ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

Hore, Turis Asing yang Datang Ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau. 

Turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (04/02/2022).

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.

Amran menjelaskan mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. 

Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. 

Baca juga: Pakai M-Paspor Bikin Paspor Makin Mudah, Pemohon Tinggal Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Baca juga: Langgar UU Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Amran.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. 

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai USD 100.000 menjadi USD 25.000. 

Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kota Depok Naik Kelas dan Raih Penghargaan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Baca juga: Tak Hanya Overstay, WNA India yang Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara Diketahui Illegal Stay

Persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan. 

2. Surat penjaminan dari penjamin. 

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. 

Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara USD 2.000. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved