Berita Nasional
Hore, Turis Asing yang Datang Ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Hore, Turis Asing yang Datang Ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/ asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar covid-19 selama berada di Indonesia.
“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia," papar Amran.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," jelasnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021-28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," jelasnya.
Terkait permintaan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.