Korupsi Lahan Munjul

Mohamad Taufik Ngeles tak Tahu Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul, meski Namanya Disebut saat Sidang

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik sangat tenang menghadapi berbagai pertanyaan seputar korupsi lahan Munjul di Jakarta Timur.

Editor: Valentino Verry
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah dirinya terlibat pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. 

Dalam persidangan ini nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik disebut dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul.

Baca juga: Bareskrim Polri akan Minta Data Karantina untuk Mencegah Mafia Karantina Kesehatan

Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yoory poin 75 yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Yoory mengamini pernyataan itu.

"Baik dalam BAP 75 'Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ)."

"Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik dimana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata tim jaksa Takdir Suhan, dalam persidangan, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, dalam sidang ini Yoory mempertegas bahwa permintaan dari Taufik itu dia ketahui dari Yadi yang merupakan rekan kerjanya.

Berdasar sepengatahuan Yoory, Taufik kerap kali mengawasi jalannya operasional Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu terungkap saat jaksa Takdir menanyakan terkait peran Taufik.

Baca juga: Pasukan Oranye di Kelurahan Guntur Gagas Inovasi WMC, Memilah Sampah Menjadi Barang Bernilai

"Di sidang kaitannya dengan pak Taufik. pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy, supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa.

"Saya tidak mengingat itu ya. tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.

Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat lima terdakwa yakni eks Dirut PP Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved