Berita Jakarta
Pemprov DKI Usul PPKM Level 3 ke Pempus karena Khawatir Terjadi Gelombang 3 Pandemi
Meski varian Omicron tidak terlalu membahayakan, tapi tingkat penyebarannya lebih cepat dibanding varian Delta dari India.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menaikan status PPKM dari level dua menjadi tiga.
Pertimbangannya adalah untuk menghindari adanya gelombang ketiga pandemi Cocid-19.
“Ya semuanya kan punya pertimbangan macam-macam, kami hawatir nanti terjadi gelombang ketiga seperti bulan Juni, Juli dan Agustus 2021 dulu sampai 11.500 BOR kita,” ujar Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (3/2/2022) malam.
Selain mengusulkan status PPKM naik level, pemerintah daerah juga menyiapkan sarana dan prasarana.
Hal ini dilakukan untuk menghindari segala kemungkinan terburuk seperti gelombang kedua tahun 2021 lalu, di mana banyak warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan tempat tidur isolasi dan oksigen.
Baca juga: Wagub DKI Bela Anies, Bantah Usulan Penghentian PTM 100 persen Ditolak Pusat
“Tapi mudah-mudahan tidak sampai ke situ,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Hingga kini, kata dia, Jakarta tetap menjadi daerah episentrum kasus Covid-19 di tingkat nasional.
Alasannya Jakarta masih menjadi gerbang aktivitas ekonomi, pemerintahan, pariwisata dan sebagainya karena statusnya sebagai DKI.
“Jakarta ini kan Ibu Kota, pintu masuk dari luar negeri, luar daerah. Kamu dari Aceh mau ke Papua lewat mana? Jakarta dulu semua rata-rata transit di Jakarta begitu sebaliknya jadi memang ini tempat transit ya,” ucapnya.
Untuk menghindari lonjakan kasus, pemerintah meningkatkan peran Satgas dari tingkat RT hingga Provinsi. Bagi warga yang melihat adanya pelanggaran prokes dapat melaporkam hal itu kepada pemerintah lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Kalau ada warga, kafe, perkantoran yang melanggar prokes laporkan akan kami tindak. Kalau ada aparat kami juga yang tidak menindak atau tidak melarang dengan melakukan pembiaran sampaikan kepada kami,” jelasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Wisata Parapat Danau Toba
Ariza memaparkan, bahwa keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) isolasi dan ICU di rumah sakit Covid-19 Jakarta perlahan naik. Dari yang awalnya berada di kisaran 60 persen dan 28 persen, kini naik 1-2 persen.
“Untuk BOR 61 persen (tersedia 5.111 unit) ada kenaikan, ICU ada kenaikan jadi 30 persen (tersedia 679 unit,” ucap Ariza.
Dalam kesempatan itu, Ariza mengimbau warganya untuk tetap berada di rumah, kecuali ada keperluan mendesak.
Meski varian Omicron tidak terlalu membahayakan, tapi tingkat penyebarannya lebih cepat dibanding varian Delta dari India.
“Laksanakan protokol kesehatan sekalipun sudah vaksin, jangan anggap enteng,” katanya.
Baca juga: Viral Keluarkan Hasil Swab Tanpa Ambil Sampel, Begini Suasana Bumame SCBD
Terkait kebijakan PTM
Pada kesempatan sama, Ahmad Riza Patria membantah, bahwa usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak pemerintah pusat.
Ariza menyebut, pemerintah pusat lebih memilih mengeluarkan kebijakan secara berjenjang, dibanding sekaligus dengan menghentikan PTM selama sebulan karena berbagai pertimbangan.
“Ya bukan ditolak ini kan diskusi kamu di rumah sama orangtua mintanya banyak, masak mau semua dipenuhi ya bertahap yah,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (3/2/2022) malam.
Ariza mengungkapkan, seperti yang disampaikan Anies pada Selasa (2/2/2022) lalu, bahwa pemerintah daerah menginginkan PTM 100 persen dihentikan selama sebulan.
Selama itu pula, metode belajarnya diubah menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online.
“Namun demikian hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan, kami sudah bersurat juga komunikasikan juga diputuskan 50 persen,” ujar Ariza.
Walau usulan tersebut tidak disetujui pemerintah pusat, Ariza mengklaim pemerintah daerah legawa.
Bahkan Pemerintah DKI akan tetap mematuhi keputusan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek terkait PTM 50 persen saat PPKM level dua.
“Jadi ada tahapan-tahapannya, ada diskusi semua, ada plus-minus yang penting semua dirumuskan bersama didiskusikan bersama dan kami patuh dan taat,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah akan menerapakan metode pembelajaran campuran, yaitu 50 persen PTM dan 50 persen PJJ.
Nantinya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang akan mengatur pelaksanaan pembelajaran campuran yang dimulai pada Jumat (4/2/2022).
“Sementara berjalan tidak dibatasi waktunya (sampai kapan PTM 50 persen),” ucap mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).
“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.
Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Baca juga: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI
Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman ini. (faf)