Berita Jakarta

Wagub DKI Bela Anies, Bantah Usulan Penghentian PTM 100 persen Ditolak Pusat

Pemerintah DKI akan tetap mematuhi keputusan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek terkait PTM 50 persen

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah, bahwa usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak pemerintah pusat.

Ariza menyebut, pemerintah pusat lebih memilih mengeluarkan kebijakan secara berjenjang, dibanding sekaligus dengan menghentikan PTM selama sebulan karena berbagai pertimbangan.

“Ya bukan ditolak ini kan diskusi kamu di rumah sama orangtua mintanya banyak, masak mau semua dipenuhi ya bertahap yah,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (3/2/2022) malam.

Baca juga: Usulan Anies Ditolak Pusat, DKI Tak Hentikan PTM Hanya Kurangi Kuota dari 100 Persen jadi 50 Persen

Ariza mengungkapkan, seperti yang disampaikan Anies pada Selasa (2/2/2022) lalu, bahwa pemerintah daerah menginginkan PTM 100 persen dihentikan selama sebulan.

Selama itu pula, metode belajarnya diubah menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online.

“Namun demikian hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan, kami sudah bersurat juga komunikasikan juga diputuskan 50 persen,” ujar Ariza.

Baca juga: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI

Walau usulan tersebut tidak disetujui pemerintah pusat, Ariza mengklaim pemerintah daerah legawa.

Bahkan Pemerintah DKI akan tetap mematuhi keputusan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek terkait PTM 50 persen saat PPKM level dua.

“Jadi ada tahapan-tahapannya, ada diskusi semua, ada plus-minus yang penting semua dirumuskan bersama didiskusikan bersama dan kami patuh dan taat,” imbuhnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah akan menerapakan metode pembelajaran campuran, yaitu 50 persen PTM dan 50 persen PJJ.

Baca juga: Jaksa Kenakan Pasal Hukuman Mati untuk Munarman, Iwan Sumule: Bukti Hukum Milik Penguasa

Nantinya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang akan mengatur pelaksanaan pembelajaran campuran yang dimulai pada Jumat (4/2/2022).

“Sementara berjalan tidak dibatasi waktunya (sampai kapan PTM 50 persen),” ucap mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).

“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.

Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Siap-siap Ada Pembatasan Mobilitas Warga di Ibu Kota

Baca juga: Viral Keluarkan Hasil Swab Tanpa Ambil Sampel, Begini Suasana Bumame SCBD

Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.

“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman ini. (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved