Berita Nasional
Jaksa Kenakan Pasal Hukuman Mati untuk Munarman, Iwan Sumule: Bukti Hukum Milik Penguasa
Iwan Sumule memandang bahwa kasus yang menjerat Munarman adalah tudingan yang mengada-ada.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Jagat media sosial kembali diramaikan pembicaraan mengenai sosok Munarman.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi trending tipik Twitter pada Kamis (3/2/2022).
Penyebabnya, Munarman dijerat dengan pasal dengan yang memungkinan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.
JPU beralasan, penggunaan pasal hukuman mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Dituding Cabuli Gadis di Bawah Umur, Keluarga Geram: Tidak Ada Bukti dan Saksi
Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.
JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.”
”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris. Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR
.”Betul sekali pak Jaksa,” jawab AR.
Adapun bunyi pasal 14 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."
Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU.Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan.
Baca juga: Munarman Beber Serangkaian Skenario Jahat terhadap Dirinya, JPU Tuding Klaim Itu Tak Masuk Akal
Munarman cecar saksi
Dalam sidang tersebut, Munarman mengonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar berkedok baiat ISIS pada 24-25 Januari 2015 lalu.
Ia bertanya kepada saksi berinisial AR, mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang hadir dalam acara tersebut.