Usulan Anies Ditolak Pusat, DKI Tak Hentikan PTM Hanya Kurangi Kuota dari 100 Persen jadi 50 Persen
Pemerintah pusat lebih memilih kuota PTM 100 persen dikurangi menjadi 50 persen, terutama bagi daerah yang status PPKM-nya berada pada level dua.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat soal penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak.
Pemerintah pusat lebih memilih kuota PTM 100 persen dikurangi menjadi 50 persen, terutama bagi daerah yang status PPKM-nya berada pada level dua.
Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan ini berdasarkan arahan pimpinan, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya ikuti rapat pimpinan (rapim) yang diarahkan pimpinan, Dinas Pendidikan Insya Allah menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek, terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level dua. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level dua melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar,” kata Taga pada Kamis (3/2/2022).
Taga mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah hanya mampu mengusulkan penghentian PTM untuk sementara waktu.
Adapun keputusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat karena pelaksanaan PTM dikaitkan dengan kebijakan PPKM yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Siap-siap Ada Pembatasan Mobilitas Warga di Ibu Kota
Baca juga: Cegah Kasus COVID-19 Meningkat, Vaksinasi Digelar BIN di 13 Titik di Jawa Tengah
“Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekadar mengusulkan. Intinya DKI sangat menyelearaskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Taga mengklaim, selama ini Pemerintah DKI selalu konsisten terhadap kebijakan PTM yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sebagai contoh ketika DKI mengadakan PTM terbatas hanya 50 persen tahun 2021 setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
“Sekarang pun juga sama, ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB empat menteri lalu diturunkan ke SK Kadisdik. Itu bagian dari konsitensi dengan regulasi,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI
Dengan keputusan PTM 50 persen, Pemerintah DKI bakal kembali menerapkan metode pembelajaran campuran atau blended learning.
Artinya 50 persen mengikuti PTM di sekolah dan 50 persen lagi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online.
“Nanti menentukan siapa yang PTM dan siapa yang PJJ itu berdasarkan izin dari orangtua. Jadi, setiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua, dan ini sangat dibuka keleluasaan dalam memilih,” ungkapnya.
Menurutnya, izin orangtua akan disampaikan melalui format Google Form. Nantinya, setiap sekolah akan memberikan link Google Form kepada orangtua untuk menentukan apakah sang anak mengikuti PTM atau PJJ.
Baca juga: 27 ASN Terbukti Lakukan Aksi Radikalisme di Medsos, Sebar Ujaran Kebencian dan Konten Menyesatkan