Berita Jakarta

Sudah Bawa Sekantong Baju Ganti, Firasat Edy Mulyadi Terbukti, Polisi Langsung Jebloskan ke Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Edy Mulyadi saat sambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Ia menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.

Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisi pakaian.

Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.

"Persiapan saya bawa ini."

"Saya bawa pakaian, dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: NASIB Brimob yang Berondong Tembakan ke Penambang Emas Gunung Botak, Dipenjara dan Terancam Dipecat

Dan firasatnya pun terbukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi PKS itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka dari pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.

"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan berujar bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Baca juga: Menjadi Tersangka Usai Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Edy Mulyadi Konsisten Tetap Menolak IKN Nusantara meski Terancam Masuk Penjara

Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," ujar Ramadhan.

Selain itu, polisi juga telah menyita akun Youtube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

Akun yang disita bernama Bang Edy Channel yang diduga menjadi media elektronik dalam penyebaran ujaran kebencian.

BERITA VIDEO: Cerita Rumah Barunya yang Megah, Titi Kamal: Itu Impian Aku Sama Tian

Ramadhan mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Edy, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

Sebelumnya mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.

Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.

Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).

"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.

Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.

Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama.

Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Baca juga: PGN dan Banser Nyaris Ricuh dengan Jamaah Pengajian Gus Nur, Anak Buah Gus Nuril: Kaki Saya Diinjak

Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.

Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.

Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi saat Berada di Pasar, Ratusan Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan

Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved