Berita Regional

NASIB Brimob yang Berondong Tembakan ke Penambang Emas Gunung Botak, Dipenjara dan Terancam Dipecat

Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar via Tribunnews
Tangkap layar video penangkapan pelaku penembakan di Tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru, Sabtu (29/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, AMBON--Seorang anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, Brigpol Andre Batuwael ngamuk dan menembaki warga di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Peritiwa  tersebut menewaskan seorang warga yang bernama Made Nurlatu (49).

Di tubuh korban, ditemukan luka tembak di paha, pinggang, dan kepala.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIT.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi saat Berada di Pasar, Ratusan Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan

Akibat penembakan itu, terungkap ada keterlibatan anggota Polri terkait aktivitas penambangan emas di Gunung Botak yang sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

Baca juga: KESAKSIAN Warga saat Oknum Brimob Berondong Tembakan ke Arah Penambang Emas Gunung Botak, Satu Tewas

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif merasa geram dengan tindakan Brigadir Andre.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Brigadir Andre langsung ditahan.

"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (31/1/2022).

Lotharia menuturkan, Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Baca juga: Digosipkan dengan Mayang, Rivaldi: Saya Kagum dan Simpati karena Dia Tegar saat Dihujat Netizen

Ia mengatakan, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dari sisi kode etik, kata Lotharia, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," ujar Lotharia.

Berdasarkan keterangan saksi Rusydin Nuralatu,  insiden penembakan bermula dari kesalahpahaman antara Brigadir Andre Batuwael dan korban Andi Latbual.

Kesalahpahaman terjadi akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan ilegal milik kakak dari Brigadir Andre yakni Toni Batuwael.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved