Berita Jakarta

Sudah Bawa Sekantong Baju Ganti, Firasat Edy Mulyadi Terbukti, Polisi Langsung Jebloskan ke Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Edy Mulyadi saat sambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Ia menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.

Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisi pakaian.

Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.

"Persiapan saya bawa ini."

"Saya bawa pakaian, dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: NASIB Brimob yang Berondong Tembakan ke Penambang Emas Gunung Botak, Dipenjara dan Terancam Dipecat

Dan firasatnya pun terbukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi PKS itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka dari pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.

"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan berujar bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Baca juga: Menjadi Tersangka Usai Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Edy Mulyadi Konsisten Tetap Menolak IKN Nusantara meski Terancam Masuk Penjara

Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," ujar Ramadhan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved