Berita Regional

NASIB Brimob yang Berondong Tembakan ke Penambang Emas Gunung Botak, Dipenjara dan Terancam Dipecat

Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar via Tribunnews
Tangkap layar video penangkapan pelaku penembakan di Tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru, Sabtu (29/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, AMBON--Seorang anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, Brigpol Andre Batuwael ngamuk dan menembaki warga di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Peritiwa  tersebut menewaskan seorang warga yang bernama Made Nurlatu (49).

Di tubuh korban, ditemukan luka tembak di paha, pinggang, dan kepala.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIT.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi saat Berada di Pasar, Ratusan Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan

Akibat penembakan itu, terungkap ada keterlibatan anggota Polri terkait aktivitas penambangan emas di Gunung Botak yang sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

Baca juga: KESAKSIAN Warga saat Oknum Brimob Berondong Tembakan ke Arah Penambang Emas Gunung Botak, Satu Tewas

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif merasa geram dengan tindakan Brigadir Andre.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Brigadir Andre langsung ditahan.

"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (31/1/2022).

Lotharia menuturkan, Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Baca juga: Digosipkan dengan Mayang, Rivaldi: Saya Kagum dan Simpati karena Dia Tegar saat Dihujat Netizen

Ia mengatakan, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dari sisi kode etik, kata Lotharia, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," ujar Lotharia.

Berdasarkan keterangan saksi Rusydin Nuralatu,  insiden penembakan bermula dari kesalahpahaman antara Brigadir Andre Batuwael dan korban Andi Latbual.

Kesalahpahaman terjadi akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan ilegal milik kakak dari Brigadir Andre yakni Toni Batuwael.

Setelah diprotes korban, anggota Brimob itu tidak terima.

Tersangka kemudian mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban hingga tewas dengan tiga luka tembak.

Baca juga: PGN dan Banser Nyaris Ricuh dengan Jamaah Pengajian Gus Nur, Anak Buah Gus Nuril: Kaki Saya Diinjak

Kapolda Maluku meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri.

Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum. 

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," ucap Lotharia.

Selain itu, Kapolda juga menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB.

Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, pada Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Singgung Arteria Dahlan hingga Abu Janda, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif

Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.

"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Edy Tegaskan Tak Musuhi Orang Kalimantan, Justru Memperjuangkan dengan Tolak IKN

Sementara itu, perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.

Artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved