Imlek

Menteri Agama: Selamat Tahun Baru Imlek 2573 Khongzili, Semoga Segala Persoalan Dapat Teratasi

Dirinya berharap tahun ini semua permasalahan dapat teratasi, serta terjaganya kedamaian dan persatuan.

Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2573 Khongzili, Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi kepada seluruh Umat Konghucu di Tanah Air, dan seluruh masyarakat yang merayakannya. 

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti, apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini."

Baca juga: Kemenag Sesuaikan Sistem Kerja Cegah Penyebaran Covid-19, Pegawai Usia di Atas 55 Tahun WFH

"Sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati."

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022)

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022.

Baca juga: Tiga Prajurit Gugur di Papua, Maruf Amin Minta TNI Tidak Emosional dan Timbulkan Pelanggaran Hukum

Yaqut meminta agar SE itu benar-benar dijalankan, karena bertujuan memberikan rasa aman kepada Umat Konghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek," ajak Yaqut.

Menurut Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun).

Baca juga: Bila Mangkir Lagi Senin Pekan Depan, Polisi Bakal Jemput Paksa Edy Mulyadi

Lalu, Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE 02/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Diduga Lebih Banyak dari Laporan Resmi karena Masyarakat Anggap Flu Biasa

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Beberapa Daerah Diprediksi Bakal Rendah Tahun Ini, tapi di Wilayah Lain Naik

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved