Berita Depok
Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Depok Meningkat, Pemkot Depok Gelar Pencegahan
Pemerintah Kota Depok bertekad menekan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang cenderung meningkat di wilayahnya.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di UPTD PPA Kota Depok pada 2017 hingga 2021 cenderung meningkat.
Kenaikan tersebut juga karena peran kader dan satgas yang sekarang begitu aktif melaporkan setiap ada kejadian, termasuk deteksi dini
Karena itu Pemerintah Kota Depok bertekad terus menekan kasus KDRT tersebut dengan sejumlah program.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, ada beberapa program yang telah dilakukan Pemkot Depok untuk menghapus KDRT ini.
"Untuk pencegahan KDRT kita melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, sosialisasi PKDRT dan penguatan kelembagaan PKDRT," kata Nessi saat sosialisasi UU PKDRT di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Pemkot Depok Tetap Gelar PTM 100 Persen, Meski 8 Sekolah Terpapar Covid-19
Penguatan ketahanan keluarga dilakukan dengan dengan memperkokoh fungsi keluarga seperti fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosial dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.
"Dinas DP3AP2KB juga rutin melakukan sosialisasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) seperti dilakukan hari ini di Kelurahan Tugu," tuturnya.
Sementara untuk penguatan kelembagaan PKDRT, Pemkot Depok telah membentuk Satgas Pencegahan KDRT di 63 kelurahan sejak 2018 lalu.
"Untuk tingkat kecamatan kita bentuk Satgas PKDRT sejak 2020 lalu," imbuh Nessi.
Menurut dia, pembentukan Satgas PKDRT ini sesuai UU No.23 Tahun 2004.
Baca juga: Pemkot Depok Gelar PTM 100 Persen di Seluruh Sekolah Senin Besok, Kantin Wajib Tutup
"UU ini mengamanatkan bahwa semua warga negara berhak mendapati rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan," jelas Nessi.
Nessi menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap tindakan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan penelantaran rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya antara suami-istri, bisa juga anak atau keponakan," ungkapnya.
Nessi menyebut ada 4 tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu:
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.