Sudah Sepekan, Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional di Jaksel Masih Tinggi
Namun harga minyak goreng di pasar tradisional di Jakarta Selatan masih juga tinggi atau belum turun dan tidak mengikuti kebijakan satu harga itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
"Harga itu sudah sejak tahun baru, sampai sekarang belum menurunkan harga karena belum disubsidi," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga sebagai upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat di Bali, Laga Uji Coba Indonesia vs Timor Leste Bergulir Tanpa Penonton
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Baca juga: Disebut Jadi Bakal Calon Bupati Karawang, Acep Jamhuri: Orang Tua dan Keluarga Belum Merestukan
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari: Rekor Tertinggi di 2022! Pasien Positif Tambah 7.010 Orang
Baca juga: Hasil Riset CSIIS, Sebut Nama Erick Thohir Masuk di Daftar Capres 2024 Pilihan Warga Nahdlatul Ulama
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," lanjut Mendag.
Terkait ini, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Mendag mengatakan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. (M31)