pinjaman online
Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Pantai Reklamasi, Pekerjakan Karyawan di Bawah Umur
48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVVE.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digrebek di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kantor yang dioperasikan satu manajer dan 98 karyawan tersebut sudah berjalan sejak Desember 2021.
Hanya saja Zulpan enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol ilegal tersebut. Zulpan hanya mengungkapkan bahwa perusahaan itu memiliki berbagai jenis aplikasi pinjol ilegal.
“Ada 14 apk yang mereka kelola di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” kata Zulpan, di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan 99 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing.
“Hari ini kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” ungkap Zulpan, di lokasi.
Sementara 48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.
Mereka bertugas mengingatkan para nasabah melalui media komunikasi yang sudah disiapkan sebelumnya di tempat kerja mereka di sebuah ruko di kawasan pulau reklamasi.
“Tugas dari reminder mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam satu dua hari sebelum jatuh tempo,” katanya.
Sementara 50 orang sisanya adalah tim untuk mengingatkan para nasabah atas keterlambatan mereka dengan dibagi menjadi beberapa kategori.
Mereka membagi para nasabah pinjol sesuai dari durasi keterlambatan masing-masing mulai dari 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, hingga 31 - 60 hari.
“Dalam mengingatkan tersebut dengan tempo tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum,” katanya.
Mereka tidak segan-segan mengancam nasabah hingga mengunggah hal-hal yang menurunkan harkat dan martabat dari yang bersangkutan seperti berbau pornografi.
Kantor yang mengoperasikan 14 pinjol ilegal yang tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dipastikan dijerat hukum.
Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jhs)